FAR Bantah Dugaan Penggelapan Motor Ninja 250 di Rohil, Disebut Telah Ada Kesepakatan Keluarga
Rokan Hilir — Porosnusantara co id. Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang dilaporkan oleh seorang ahli waris ke Polres Rokan Hilir, pihak yang disebut dalam laporan memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.
Perempuan berinisial FAR melalui keterangan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa informasi yang beredar pada 1 Mei 2026 di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya benar dan cenderung tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 tersebut bukanlah penggelapan, melainkan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan Josua Alikha Helsya, anak dari almarhum Samsirman.
“Fakta yang sebenarnya, telah terjadi kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan saudara Josua terkait status kendaraan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang masuk dalam objek harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019, telah ditukarkan dengan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya menilai tidak ada unsur penguasaan tanpa hak sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, terkait kabar adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Rokan Hilir, FAR mengaku hingga 2 Mei 2026 dirinya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya justru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan yang beredar pada 1 Mei 2026,” tambahnya.






