Porosnusantara.co.id | Banyuwangi -Mendukung serta Mensukseskan program Pemerintah Pusat Dan Daerah di sektor Pendidikan,Masyarakat Peduli Pendidikan (MASPENDIK) yang berposko Di Jalan Manggis No 9 Perumahan Gren Permata Maron (GPM) Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi,Membuka Layanan Penghapusan Biaya Pendidikan,Utamanya sekolah Negeri yang ada di bawah Naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Keputusan ini di sampaikan langsung oleh ketua Umum dan juga sekertaris
MASPENDIK. di depan wartawan,Ketua dan sekretaris MASPENDIK menegaskan,kalau Penggalangan dana dari Siswa yang di lakukan oleh sekolah maupun komite sekolah dengan dalih peran serta masyarakat (PSM) bukanlah tanggungan Siswa yang wajib untuk di bayar.menentukan Nominal,Waktu dan Tanggal pembayaran adalah sebuah pelanggaran yang sengaja di lakukan
serta pembodohan terhadap masyarakat.
“Kami siap membantu siapa saja, untuk masyarakat yang ingin mendapat keringanan ataupun Penghapusan biaya Sekolah bisa langsung hubungi kami.iuran yang di bungkus dengan peran serta masyarakat tidak wajib di bayar.itu dasarnya sumbangan bukan iuran wajib.kalau itu di anggap kewajiban yang harus di bayarkan jelas menyalahi aturan, masyarakat tidak boleh di bohongi”Tegas MASPENDIK.(15/4/2026)
Selain mendukung dan mensukseskan program Pemerintah,Layanan Penghapusan biaya Pendidikan yang dibuka oleh MASPENDIK sejak Senin 13 April Kemarin juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang berstatus wali murid serta membersihkan lembaga pendidikan dari bentuk praktek pungutan liar yang saat ini banyak terjadi di lingkungan sekolah.
MASPENDIK berharap keputusan kontroversi yang di keluarkan saat ini bisa menjadi terguran bagi sekolah yang masih menyalahgunakan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.






