Porosnusantara.co.id|
Rokan Hilir – Pembangunan los pasar yang berlokasi di bagian belakang pasar tradisional di Kabupaten Rokan Hilir, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, bangunan tersebut belum difungsikan dan terkesan terbengkalai tanpa aktivitas.
Fakta di lapangan menunjukkan, fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang kegiatan ekonomi masyarakat justru tidak dimanfaatkan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.
Sejumlah warga menyayangkan tidak difungsikannya los pasar tersebut. Mereka menilai pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar realisasi fisik semata.
“Bangunannya sudah lama selesai, tapi tidak pernah dipakai. Ini menimbulkan kesan pemborosan anggaran,” ujar salah seorang warga.
Minimnya pemanfaatan los pasar tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, setiap belanja daerah semestinya mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Kegagalan dalam memastikan fungsi dan kebermanfaatan suatu infrastruktur dapat mengindikasikan lemahnya perencanaan maupun koordinasi antarinstansi terkait.
Masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah konkret agar bangunan tersebut dapat difungsikan sesuai tujuan awal. Selain itu, diperlukan audit atau penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.






