Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain dalam Kasus Andrie Yunus di Luar Empat Prajurit TNI

Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain dalam Kasus Andrie Yunus di Luar Empat Prajurit TNI

JAKARTA — Porosnusantara co id. Komnas HAM menyatakan masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, di luar empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menanggapi perkembangan proses hukum yang telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Menurut Pramono, meskipun proses hukum terhadap empat tersangka sudah berjalan, penyelidikan belum sepenuhnya selesai dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan). Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain,” ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Komnas HAM saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.

Proses ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Artinya, jika ada, berarti berpeluang peradilan lain untuk dilakukan,” tuturnya.

Pramono menjelaskan, penanganan perkara yang telah berpindah dari kepolisian ke peradilan militer memang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan perlu dihormati.

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak seharusnya membatasi kemungkinan jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

“Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku,” tutur Pramono.

Dalam upaya memperkuat penyelidikan, Komnas HAM juga mengumpulkan berbagai bukti tambahan dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *