Jabatan Plt Kadis Dukcapil Banyuwangi Dipersoalkan, Exco Partai Buruh Duga Pelanggaran Administrasi

Porosnusantara.co.id | Banyuwangi – Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Banyuwangi Khoirul Anwar Arif,Kembali menyoroti Jabatan PLT kepala Dinas Kependudukan Dan catatan sipil kabupaten Banyuwangi.yang hingga sampai ini masih di sandang oleh Choiril Ustadi Yudawanto (Kepada Inspektorat kabupaten Banyuwangi Definitif)

Bahkan Politisi Muda asal Kota Genteng tersebut meyakini,kalau jabatan PLT kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil yang masih melekat di pundak Choiril Ustadi Yudawanto adalah sebuah pelanggaran administrasi yang sengaja di biarkan yang mengarah kepada kepentingan.

Sembari menunjukkan dua lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas yang di dikeluarkan oleh Wakil Bupati Banyuwangi pada tanggal 25 Mei 2025 dengan Nomer 800/1157/425.205/2025 Dan tanggal 26 Agustus 2025 Nomer 800/1913/249.204/2025
Anwar Arif menjelaskan,kalau masa perpanjangan waktu jabatan PLT Dinas Kependudukan dan catatan sipil Choiril Ustadi Yudawanto sudah melewati ambang batas kewajaran.

Padahal di lansir dari lansir dari pemberitaan beberapa media, di ketahui Choiril ustadi Yudawanto di lantik menjadi kepala inspektorat definitif pada hari Jum’at sore tanggal 23 Januari 2026.

Di hitung dari masa jabatan PLT yang tertuang dalam kedua Surat Perintah Pelaksana Tugas yang di keluarkan oleh wakil bupati Banyuwangi Hinga sekarang,
Anwar Arif mengklaim kinerja PLT kepala Dinas yang di jalankan oleh Choiril Ustadi Yudawanto di kantor Disdukcapil kabupaten Banyuwangi layak untuk di pertanyakan keabsahannya.

“Saya heran kok bisa Pak Ustadi sampai sekarang masih menjabat PLT Kadis Dukcapil ini sangat tidak masuk akal.setelah saya membaca isi surat ini,saya yakin ini ada pelanggaran administrasi yang sengaja di biarkan.karena ini tidak wajar”

Penulis: Yoga YuliartoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *