Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Gelap Ekstasi dan Happy Water di Cipinang

Porosnusantara.co.id | Jakarta, 30 Maret 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni K (32) dan S (38), di depan minimarket Tower G Apartemen Basura, Cipinang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi.

Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • Bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram, diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi.
  • 643 butir ekstasi siap edar.
  • 34 bungkus “happy water”.
  • Berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan produksi narkotika skala rumahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David S.I.K., M.H., menjelaskan:

“Pengungkapan ini dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Timur, di mana laboratorium gelap pembuatan narkoba jenis ekstasi dan happy water sudah berjalan sekitar dua bulan. Dari penggeledahan, ditemukan 2.000 butir ekstasi merek Chanel dan Mercy, serta 50 pax happy water yang sudah diproduksi. Selain itu, bahan baku siap cetak sebanyak 16,6 kilogram yang dapat menghasilkan 33.000 butir ekstasi, serta berbagai prekursor dan alat-alat produksi. Kedua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.”

Kasus ini menegaskan kembali upaya aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkotika skala industri rumahan, yang kerap memanfaatkan apartemen atau rumah tinggal sebagai lokasi produksi ilegal.

Penulis: FadhillahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *