Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April, Surat Edaran BUMN dan Swasta Menyusul

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai efisiensi di masa perang dunia.

Menko perekeonomian Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers kebijakan dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global, pada Selasa 31/3 2026.

dalam konferensi pers tersebut, Airlangga menyampaikan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negarara (ASN) seminggu sekali setiap hari jumat.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujarnya.

pemerintah juga menerapkan pembatasan pada penggunaan mobil dinas dan mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  menggunakan transportasi publik. Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas dengan rincian di dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri 70%.

“Efisien mobilitas termasuk pembatasan penggunaan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.

dikutip dari BMI Setpres, tindakan pemerintah dalam membuat kebijakan WFH ini sebagai bentuk respon atas tekanan global dan masa perang dunia.

meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa ada sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.

Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *