Porosnusantara.co.id| Medan- Kasus yang Amsal Sitepu menjadi perbincangan oleh warga net, dalam kesempatan di Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan rinci kepada media Kompas TV terkait perkara yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, persoalan pokok dalam kasus yang saat ini tengah disidangkan bukan mengenai kemampuan teknis atau kualitas karya kreatif Amsal, melainkan dugaan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembuatan video profil desa di 20 pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tim penyidik, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp202 juta yang dikaitkan dengan nama Amsal Sitepu. Modus yang diduga dilakukan, menurut Kejaksaan, adalah memasukkan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, seperti klaim sewa drone selama 30 hari padahal kenyataannya hanya dipakai sekitar 12 hari. Selain itu, ada indikasi adanya pelipatgandaan biaya editing dalam RAB yang diajukan saat proyek berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kategori masalah ini bukan tentang skill dalam berkarya, melainkan persoalan dugaan markāup atau manipulasi anggaran oleh pihak rekanan sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anang kepada awak Kompas TV dalam keterangannya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa mereka menghormati proses pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum dan rasa keadilan masyarakat sebelum menjatuhkan putusan. Anang juga mengatakan pihaknya mempersilakan Amsal untuk menyampaikan pembelaan resmi di persidangan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum telah meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda dan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp202 juta kepada Amsal Sitepu. Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.






