Masyarakat Pulau Halang Resah Adanya dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi Dalam Jumlah Besar

Porosnusantara.co.id|

Pulau Halang Hulu, Rohil — Masyarakat Pulau Halang mulai merasa resah dengan adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang yang berada di Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat sebuah bangunan gudang yang pada papan plangnya bertuliskan PT. Yohanis Tiga Bersaudara. Gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar.

Salah seorang warga berinisial IL (43) menyampaikan bahwa gudang tersebut memang kerap digunakan sebagai lokasi penyimpanan solar subsidi yang diduga milik seorang pengusaha berinisial R alias P.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi bahaya kebakaran atau ledakan yang dapat mengancam permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

“Iya pak, di dalam gudang itu tempat penyimpanan solar subsidi. Kami sebagai masyarakat merasa khawatir jika sewaktu-waktu terjadi ledakan atau kebakaran yang bisa merambat ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengungkapkan dugaan bahwa solar subsidi yang disimpan di gudang tersebut diperjualbelikan kembali kepada kapal-kapal besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Akibatnya, masyarakat kecil dan nelayan tradisional justru kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi yang memang diperuntukkan bagi mereka.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *