Penertiban Hutan Dipertanyakan, Satgas PKH Dinilai Mandul Hadapi Kebun Sawit Raksasa Di Sungai Daun

Porosnusantara.co.id|

Pasir Limau Kapas,ROHIL-Komitmen Prabowo Subianto dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melahirkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk menertibkan berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal serta mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin kepada negara.

Namun fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Satgas PKH.
Penertiban kawasan hutan yang seharusnya dilakukan secara tegas dan menyeluruh justru dinilai mandul dan terkesan tebang pilih. Hingga saat ini masih terdapat perkebunan kelapa sawit berskala ratusan hektare yang diduga berada di dalam kawasan hutan di wilayah Sungai Daun, Kepenghuluan Sungai Daun, namun belum terlihat adanya tindakan nyata dari Satgas PKH.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah individu menguasai perkebunan sawit dalam luasan besar di kawasan tersebut. Beberapa nama yang disebut di antaranya Ai Medan, Laris Baja, Alam Jaya, Tarigan, Binsar Sianipar, Rudi Karim, H. Akim, dan H. Saidi. Kebun-kebun tersebut diduga berada dalam kawasan hutan negara dan dikelola tanpa izin yang sah.

Ironisnya, di tengah luasnya penguasaan lahan tersebut, keberadaan perkebunan sawit skala besar itu juga dinilai tidak memberikan kontribusi sosial yang berarti bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh pihak tertentu seolah dibiarkan tanpa penindakan.

Padahal, aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *