Viral ‘Cukup Aku yang WNI’: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan & Pemerintah Tindak Tegas

Screenshot

Porosnusantara.co.id|

Jakarta – Nama Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tengah menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video unggahannya di media sosial viral dan menuai kritik luas dari publik serta pejabat negara. 

Kejadian bermula ketika Sasetyaningtyas, yang dikenal dengan akun @sasetyaningtyas, membagikan sebuah video yang memperlihatkan dirinya membuka surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris (WNA). Dalam video itu, ia mengungkapkan rasa bahagianya namun mengeluarkan pernyataan kontroversial. 

Salah satu kutipan yang kemudian menjadi viral dan memicu reaksi keras warganet serta komentar pejabat adalah kalimat:

“Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” 

Pernyataan itu dinilai banyak pihak tidak mencerminkan rasa nasionalisme, terutama dari seseorang yang pernah mendapatkan beasiswa dari dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara. 

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Selain menyayangkan pernyataan yang dianggap merendahkan citra Indonesia, Purbaya mengungkap isu sanksi administratif bagi Sasetyaningtyas dan suaminya. 

Salah satu langkah yang akan diambil adalah memasukkan nama keduanya dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintah selama masa jabatan Menteri Keuangan saat ini. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta. 

Selain itu, pemerintah meminta agar dana beasiswa LPDP yang telah diterima, termasuk bunganya, dikembalikan ke negara karena kewajiban pengabdian dan komitmen moral sebagai penerima beasiswa belum dipenuhi secara penuh. Suami Sasetyaningtyas, yang juga penerima dana LPDP, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beserta bunga sesuai aturan yang telah dibahas bersama pihak LPDP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *