Porosnusantara.co.id | Jakarta — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan diuji mengenai keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan ini menyoal sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam perkara yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sidang perdana praperadilan direncanakan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi untuk tahun 2024. Penetapan itu diumumkan oleh KPK pada Januari 2026, di mana Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah hukum yang diambil Yaqut ini mendapat respons dari KPK. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan, meskipun pihaknya tetap meyakini bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang diduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah. Selain itu, sejumlah travel haji dan pihak terkait lainnya juga sudah diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara ini.
Dalam perkembangan lainnya, Yaqut pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama hampir 4 jam, dalam penyelidikan yang berlangsung pada akhir Januari 2026. Ia menyatakan telah memberikan keterangan secara utuh kepada pemeriksa, namun menolak mengulas materi pemeriksaan lebih jauh kepada media.
Meski demikian, Yaqut membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut dan menegaskan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai dasar pengajuan praperadilan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji masih menunggu hasil final dari BPK dan KPK.






