Nadiem Makarim Sampaikan Surat Terbuka Lewat Kuasa Hukum Usai Sidang Kasus Chromebook

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan surat terbuka kepada publik melalui kuasa hukumnya usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Surat tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum lantaran Nadiem tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan langsung kepada media setelah sidang. Dalam suratnya, Nadiem membuka dengan salam dan menyampaikan rasa sedih atas penolakan tersebut, namun menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan ruang untuk mendengar klarifikasi dan penjelasannya, serta mengungkapkan rasa syukur atas dukungan publik dan keluarga yang terus menguatkannya.

Dalam surat itu, Nadiem turut menyinggung pernyataan resmi Google yang menurutnya telah memberikan penjelasan secara terang-benderang. Ia menyebut Google menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dengan dirinya, mengingat mayoritas investasi Google ke Gojek terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. Selain itu, Google juga disebut bukan sebagai vendor pengadaan, melainkan hanya penyedia perangkat lunak. Chromebook, menurut penjelasan tersebut, merupakan perangkat yang dapat digunakan secara luas dan bahkan tanpa koneksi internet.

Nadiem menegaskan bahwa klarifikasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai narasi yang ia sebut menyesatkan dan telah beredar selama berbulan-bulan. Ia juga meminta pihak GoTo untuk bersuara secara terbuka terkait tuduhan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp890 miliar. Dalam suratnya, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menerima sepeser pun dana maupun keuntungan dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh aliran dana tercatat secara resmi serta tidak dapat direkayasa.

Lebih jauh, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya karena menurutnya kekeliruan dalam proses investigasi justru dijadikan dasar untuk menahan dirinya. Ia menilai hal tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif yang seharusnya dijunjung dalam penegakan hukum.

Sebagai bagian dari upaya keterbukaan, tim penasihat hukum Nadiem telah meluncurkan sebuah buku putih setebal 28 halaman yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya. Dokumen tersebut memuat data dan fakta kasus yang diklaim dapat dibaca oleh siapa pun agar publik dapat menilai sendiri persoalan ini berdasarkan fakta, bukan narasi.

Menutup suratnya, Nadiem menyampaikan bahwa kebebasan, nama baik, dan hak bicaranya mungkin telah dirampas, namun kebenaran tidak dapat dihilangkan. Ia meyakini bahwa fakta akan terungkap satu per satu dan menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan membuka jalan bagi kebenaran.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *