Porosnusantara.co.id | Jakarta — Nama komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perbincangan luas di media sosial setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea, yang belakangan viral setelah cuplikan-cuplikan isinya beredar luas di berbagai platform digital. Sejumlah pihak menilai materi tersebut mengandung pernyataan yang dianggap menyerang dan mencemarkan nama baik kelompok tertentu.
Berdasarkan informasi yang berkembang, laporan resmi itu dibuat pada awal Januari 2026 dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelapor menilai beberapa narasi dalam Mens Rea tidak lagi berada dalam koridor kritik atau komedi, melainkan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta salah tafsir di tengah masyarakat.
Perwakilan Angkatan Muda NU menyampaikan bahwa langkah hukum diambil bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan sebagai bentuk keberatan atas materi yang dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik organisasi keagamaan. Mereka menilai pernyataan dalam pertunjukan tersebut dapat memicu persepsi negatif di ruang publik jika tidak diluruskan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan mempelajari isi laporan dan menelaah barang bukti yang disertakan, termasuk rekaman pertunjukan dan potongan video yang beredar di media sosial. Proses klarifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, polemik ini memunculkan beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai laporan tersebut sebagai bentuk respons berlebihan terhadap karya komedi, sementara yang lain mendukung langkah hukum sebagai upaya menjaga etika dalam ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan tanggung jawab publik figur dalam menyampaikan opini melalui karya seni dan hiburan.






