Porosnusantara.co.id| Jakarta –Pengamat hukum dan politik Fredi Moses Ulemlem menyoroti maraknya praktik penempatan dana APBD dan APBN dalam bentuk deposito oleh sejumlah pemerintah daerah maupun instansi negara. Ia menilai, praktik ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran, tetapi juga membuka ruang bagi korupsi terselubung melalui skema “fee management” yang ditawarkan oleh pihak bank.
“Penempatan dana publik dalam bentuk deposito sebenarnya bisa dimaklumi bila untuk manajemen kas sementara. Tapi dalam praktiknya, ini sering dijadikan alat barter kepentingan antara pejabat dan marketing bank,” ujar Fredi saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, marketing bank aktif mendekati bendahara, kepala dinas, atau pejabat pengelola keuangan daerah, menjanjikan imbalan atau ‘fee management’ bila dana APBD atau APBN ditempatkan di bank tertentu.
“Fee management ini modus klasik. Pihak bank menawarkan jasa deposito dengan bunga menarik, lalu di belakang layar, ada persentase tertentu yang dikembalikan ke pejabat dalam bentuk hadiah, uang tunai, atau fasilitas lain,” ungkap Fredi.
Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan publik, tetapi juga masuk dalam kategori gratifikasi dan suap terselubung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketika pejabat publik menerima keuntungan pribadi dari dana yang bersumber dari APBN atau APBD, itu jelas gratifikasi. Sekecil apapun nilainya, tetap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Fredi menilai, kolusi antara pejabat dan pihak bank menciptakan rantai penyimpangan yang sistematis, dari perencanaan anggaran, pengendapan dana, hingga penyaluran bunga deposito. “Ini bukan sekadar praktik administratif, tetapi sudah menjadi ekonomi rente yang merusak kepercayaan publik,” ujarnya.






