Ia juga mengkritik pola “parkir dana” menjelang akhir tahun anggaran, yang kerap digunakan untuk memperoleh bunga tinggi dari deposito jangka pendek. Akibatnya, serapan anggaran rendah dan proyek-proyek publik tertunda.
“Uang negara seharusnya berputar di masyarakat, bukan disimpan demi keuntungan pribadi. Saat masyarakat menunggu pembangunan, uangnya malah ‘tidur’ di bank,” kata Fredi.
Dari sisi regulasi, Fredi menjelaskan bahwa aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sudah menegaskan bahwa bunga hasil deposito harus masuk ke kas negara atau kas daerah. Namun lemahnya pengawasan dan adanya hubungan personal antara pejabat dan pihak bank membuat aturan tersebut sering diabaikan.
Ia mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengelolaan kas tunggal (Treasury Single Account) baik di pusat maupun daerah, agar tidak ada lagi dana publik yang ditempatkan di luar mekanisme resmi.
“Kalau sistem ini berjalan penuh, marketing bank tidak lagi bisa bermain di ruang abu-abu. Semua penempatan uang publik harus transparan, tercatat, dan diaudit secara real time,” jelas Fredi.
Di akhir pernyataannya, Fredi menegaskan bahwa moralitas birokrasi menjadi kunci utama reformasi anggaran.
“Selama mental pejabat masih melihat uang negara sebagai sumber rente, sebaik apapun sistemnya akan bocor juga. Pemerintah harus berani menutup pintu kolusi antara pejabat dan bank. Uang rakyat bukan komoditas,” pungkasnya.(Axnes).






