PN Jakarta Selatan Tegas: Eksepsi DEPINAS SOKSI Ditolak, Menteri Hukum Dinilai Keliru Rubah SK SOKSI

Porosnusantara.co.id| Jakarta, 16 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak DEPINAS SOKSI dalam perkara gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terkait penggunaan nama organisasi. Perkara ini tercatat dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik internal Partai Golkar, melainkan menyangkut penggunaan nama dan identitas organisasi SOKSI yang merupakan ormas independen, bukan bagian struktural partai politik. Karena itu, PN Jakarta Selatan dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara pada 21 Oktober 2025.

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai objektif dan taat hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum masih tegak. Kami yakin majelis hakim akan memutus dengan adil — yang benar tetap benar,” ujarnya.

Eka juga menilai pendapat Menteri Hukum yang menyatakan perubahan kepengurusan SOKSI cukup dengan persetujuan Partai Golkar sebagai pandangan keliru dan menyesatkan. Menurutnya, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Permenkum No. 2 Tahun 2025, SOKSI adalah badan hukum ormas yang berdiri sendiri, bukan sayap partai.

Ia menegaskan, tindakan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan baru tanpa dasar hukum sah melanggar UU Ormas dan Permenkum, serta patut dievaluasi oleh Presiden Prabowo.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik praktis,” tegas Eka.

Gugatan SOKSI menolak penggunaan nama “SOKSI” oleh pihak DEPINAS SOKSI yang dinilai ilegal dan menimbulkan dualisme organisasi. Putusan sela ini menjadi preseden penting dalam menjaga independensi organisasi pendiri partai politik di Indonesia.(Axnes).

Penulis: AxnesEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *