Porosnusantara.co.id| Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh Thio Kok An sejak Maret 2022 hingga kini belum juga tuntas. Padahal, kasus dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar itu telah berjalan lebih dari 3,5 tahun tanpa kejelasan proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
Perkara ini kian menjadi sorotan publik setelah Roby, anak pelapor, mengunggah video keluhannya di depan Mapolres Jakarta Timur pada 31 Agustus 2025. Dalam video yang viral di TikTok dengan akun Bang Sky7, Roby menyebut laporan keluarganya tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah diatensi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Video tersebut ditonton lebih dari tiga juta kali, menuai enam ribu komentar, dan dibagikan lebih dari tiga ribu kali.
“Tiga setengah tahun lebih, laporan saya tidak pernah selesai. Laporan dugaan pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu sejak 7 Maret 2022 hingga kini tidak ada kepastian. Kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Roby dalam videonya.
Pakar Hukum: Masuk Delik Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Jakarta, Dr. Hudi Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini jelas masuk ranah pidana.
“Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah delik pidana. Unsur pentingnya terletak pada otoritas akta itu sendiri sebagai dokumen negara dan adanya kesengajaan dari pelaku,” jelas Hudi, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa diterapkan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Bahkan, bila akta tersebut digunakan untuk menguasai harta atau aset, maka penyidik dapat mengembangkan ke Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (penipuan).






