Diduga Ada Perlindungan Oknum
Informasi yang dihimpun jurnalis dari sumber internal Mabes Polri menyebut, laporan dengan Nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya itu sudah jelas mengandung unsur pidana. Namun, kasus yang menyeret lima terlapor berinisial SN, SV, SR, ST, dan SKB, hingga kini masih mandek.
“Kasus ini masuk pidana dan bisa ditindaklanjuti,” tegas sumber Mabes Polri, 28 September 2025.
Roby menduga, ada oknum aparat di Polres Jakarta Timur yang melindungi para terlapor dan berusaha mengarahkan kasus pidana menjadi perdata.
“Salah satu terlapor bernama SKB, orang sipil yang berani memalsukan dokumen otentik. Kasus ini sudah diatensikan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, tapi di Polres Jaktim seolah dilindungi,” kata Roby.
Upaya Cari Keadilan
Tidak tinggal diam, Roby bersama keluarganya sudah menempuh berbagai jalur untuk mencari keadilan. Mereka telah melapor dan mengadu ke sejumlah lembaga, mulai dari Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri, Birowassidik Polri, Irwasum Polri, Irwasda Polda Metro Jaya, Propam Paminal Polda Metro Jaya, Kompolnas, hingga IPW. Bahkan, surat permohonan keadilan juga telah dilayangkan kepada Wakil Presiden dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Publik kini menanti langkah serius aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini. Desakan agar Polri berbenah dan mengedepankan transparansi semakin menguat seiring derasnya sorotan masyarakat di media sosial.
Reporter: Axnes.






