Polisi: Alat Represi Negara? Reformasi atau Sekadar Ilusi

“Reformasi tanpa membongkar oligarki hanyalah kosmetik demokrasi.”

Porosnusantara.co.id|Jakarta — Isu reformasi Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka di ruang publik. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya: polisi harus bekerja secara adil, tidak lagi tumpul ke atas namun tajam ke bawah, serta tidak boleh menjadi beking oligarki atau instrumen balas dendam politik.

Pengamat politik dan hukum , Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan bahwa reformasi sejati tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian Kapolri atau perombakan struktur organisasi(21/9).

“Kalau hanya ganti struktur, itu sekadar kosmetik. Reformasi hakiki adalah membongkar relasi lama antara polisi, oligarki, dan politik. Karena itu saya mendukung Prof. Mahfud MD masuk dalam tim reformasi, beliau terbukti berani melawan mafia hukum,” tegasnya.

Belajar dari Negara Lain

1. Amerika Serikat

Reformasi kepolisian di sana lahir dari kritik publik atas militerisasi aparat, kekerasan brutal, dan diskriminasi rasial. Upaya dilakukan melalui peningkatan akuntabilitas, pembatasan penggunaan kekerasan, hingga penguatan konsep community policing. Namun, problem klasik seperti rasisme, minimnya keterlibatan publik, dan efisiensi anggaran masih menjadi pekerjaan rumah besar.

2. Inggris

Sejak abad ke-19, Inggris mengenal Prinsip Peel: polisi bekerja berdasarkan legitimasi rakyat, bukan represi. Struktur kepolisiannya cenderung sentralistik dengan penekanan pada profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Meski berbeda model Amerika lebih fragmentaris dan Inggris lebih terpusat keduanya menegaskan satu hal: kepercayaan publik adalah fondasi utama keberadaan polisi.

Kajian Ilmiah: Polisi, Negara, dan Demokrasi

Penulis: AXSEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *