Porosnusantara.co.id – BEKASI | 2 September 2025 – Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Bekasi. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan seorang oknum TNI berinisial Zum, yang mengoperasikan gudang penimbunan di sebuah bengkel kawasan Jalan Artesis, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang.
Gudang itu dijadikan lokasi penampungan solar subsidi yang disedot dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cileungsi, Narogong, dan Bekasi. BBM tersebut diangkut menggunakan truk fuso modifikasi dengan kapasitas hingga 8 ton. Sedikitnya, empat armada truk terlihat hilir mudik mengangkut solar subsidi dari SPBU menuju gudang.
Setelah ditimbun, solar tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan label HSD industri agar tampak legal, sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Praktik curang ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Bekasi, termasuk BPH Migas, untuk segera melakukan penindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari aparat terkait.






