Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), menarik perhatian publik. Majelis etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae, buntut insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus lalu.
Dalam persidangan, Kosmas mengaku tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia hingga rekaman peristiwa itu tersebar luas di media sosial. “Saya baru tahu saat videonya viral. Saat kejadian, saya sama sekali tidak menyadarinya,” ujar Kosmas di hadapan majelis.
Kosmas, yang saat itu duduk di kursi samping pengemudi rantis, berdalih hanya menjalankan perintah menjaga keamanan. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden yang merenggut nyawa Affan. “Demi Tuhan, saya tidak berniat mencelakai siapa pun. Itu murni kejadian di luar kendali,” katanya.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri, KKEP tetap menjatuhkan vonis berat. Jabatan Kosmas sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob resmi dicabut. Selain PTDH, perilakunya juga dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Sebelumnya, ia sempat ditempatkan di ruang khusus Patsus Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Propam Polri mencatat ada tujuh personel Brimob yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam insiden tersebut. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kosmas dan Bripka R—yang merupakan pengemudi rantis—dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R dijadwalkan menghadapi sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Peristiwa bermula saat aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam, berujung ricuh. Aparat yang melakukan upaya membubarkan massa terlibat bentrokan dengan pengunjuk rasa hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Dalam situasi itu, rantis yang ditumpangi Kosmas melaju dan menabrak Affan, yang kebetulan berada di lokasi. Video yang memperlihatkan rantis melindas korban memicu kemarahan publik dan gelombang protes di berbagai daerah.
Sejumlah pengamat menilai putusan PTDH terhadap Kosmas merupakan sinyal tegas agar aparat lebih profesional dalam menangani aksi unjuk rasa. Tindakan represif yang mengorbankan nyawa, menurut mereka, berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Publik kini menunggu konsistensi sidang etik dalam memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan marwah Polri. “Jangan berhenti di satu orang. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mendapat sanksi setimpal,” ujar seorang pakar hukum tata negara.
Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting agar tragedi serupa tidak terulang.






