Pengaduan Pers Semester I 2025 Capai Rekor Tertinggi, Tanda Kesadaran Publik & Tantangan Kualitas Jurnalistik

0-0x0-0-0#

Porosnusantara.co.id| Jakarta – Dewan Pers menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media pada semester pertama 2025. Sepanjang Januari—Juni 2025, Dewan Pers menerima 625 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media. Ini merupakan jumlah angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.

“Kenaikan ini menandakan dua hal penting. Pertama, kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Kedua, masih ada tantangan besar bagi media, khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli.

Rekor Bulanan Juni 2025 

Juni 2025 menjadi bulan dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu 199 kasus, melampaui rekor bulan-bulan sebelumnya sejak 2022. Dari total pengaduan tersebut, 191 kasus berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik, maupun hotline pengaduan. Lebih dari 90 persen pengaduan ditujukan kepada media siber, menunjukkan perlunya peningkatan standar profesionalisme di sektor media online.

Penyelesaian Kasus 

Dari total 625 pengaduan sepanjang semester | 2025. 424 kasus atau 67,84” telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme:

e Surat-menyurat: 316 kasus

e# Arsip: 84 kasus

# Mediasi/Risalah: 21 kasus

# Ajudikasi/Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR): 3 kasus

Kasus Menonjol 

Beberapa pengaduan memperlihatkan kompleksitas dan dinamika sengketa pemberitaan.

– Kasus “Poles-Poles Beras Busuk” (Tem o.co) dengan Pengadu Kementerian Pertanian. Pihak pengadu keberatan atas visualisasi yang dinilai melebih-lebihkan dan menghakimi. Dewan Pers memutuskan konten tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, dengan memberikan rekomendasi untuk mengubah judul visual, menambahkan catatan klarifikasi, memoderasi komentar, dan menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: AXSEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *