– Kasus Taman Safari Indonesia (TSI) yang mengadukan sedikitnya 14 media daring, termasuk Kompas.com, Detik.com, dan Tirto.id, atas pemberitaan yang mengaitkan TSI dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). TSI menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Selain itu, Dewan Pers menemukan praktik pengaduan yang dilakukan untuk keperluan tugas akademik mahasiswa, serta pola pelanggaran berulang oleh media tertentu, menunjukkan perlunya pembinaan berkelanjutan.
Penyebab
Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor meningkatnya pengaduan:
e Kesadaran publik meningkat tentang hak mereka terhadap pemberitaan, seiring literasi media yang makin baik.
e Kemudahan kanal pengaduan melalui sistem LPE dan sarana online lainnya. Kualitas jurnalistik menurun, termasuk praktik clickbait, kurang verifikasi, serta kecenderungan mencampur fakta dengan opini.
e Kepentingan non-jurnalistik: Beberapa media dipandang cenderung mengabdi pada kepentingan politik atau pemilik, sehingga rawan melanggar etika.
Upaya Dewan Pers
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah strategis:
– Sertifikasi Kompetensi Wartawan: Hingga kini terdapat 12.936 wartawan tersertifikasi, termasuk 4.500 wartawan yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.
– Pengawasan aktif: Dewan Pers tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif menegur media yang menayangkan konten melanggar etika (misalnya, berita yang mengumbar sensualisme dan pornografi). Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers: Pada 24 Juni 2025, bekerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan, Dewan Pers meluncurkan mekanisme nasional untuk melindungi wartawan dari kekerasan, berbasis tiga pilar: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.






