Jakarta – PorosNusantara.co.id – 24 Juli 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar. Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian menjelaskan telah dilakukan sejumlah tindakan hukum terhadap para produsen, termasuk penyegelan gudang, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras dari berbagai merek.
Pengungkapan ini bermula dari laporan ahli laboratorium yang menemukan ketidaksesuaian antara kandungan beras dan informasi yang tertera pada label kemasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras diproduksi dengan berbagai metode, mulai dari teknologi modern hingga cara tradisional, namun tetap diberi label premium tanpa memenuhi standar mutu nasional.

Dari penyelidikan awal, penyidik melakukan tindakan paksa dengan menyegel tempat produksi, gudang, dan kantor terkait di Jakarta Timur, Jawa Barat, dan Serang, termasuk perusahaan-perusahaan seperti PT RS dan PT PIM.
Dalam operasi ini, ditemukan dan disita sebanyak 39.360 kg beras dari berbagai merek dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 saksi, termasuk ahli laboratorium, konsumen, dan petugas dari Kementerian Pertanian RI.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa lima merek beras premium yang beredar tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para pelaku usaha diketahui telah memalsukan kualitas produk dan menggunakan label premium yang menyesatkan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan pelanggaran dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






