ROHIL – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) menemukan dugaan kuat terjadinya mark up anggaran pada proyek pembangunan Box Culvert di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Jum’at, (20/6/2025)
Proyek yang dimaksud terletak di Gang KH. Kutan, Parit Tuan Ahmad Ujung Simpang Y, dengan ukuran bangunan 2 meter x 3 meter x 2 meter. Proyek ini menghabiskan dana sebesar Rp82.120.000, namun hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa konstruksi terkesan asal jadi dan tidak sesuai standar kualitas.
Dalam analisisnya, Tim Investigasi DPP TOPAN RI memperkirakan biaya wajar untuk pembangunan box culvert tersebut seharusnya hanya berkisar Rp26 juta. Artinya, terdapat indikasi penggelembungan anggaran hingga sekitar 70% persen dari total biaya yang dilaporkan.
“Temuan ini jelas mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Selain kualitas bangunan yang amburadul, selisih anggaran yang sangat besar tidak dapat dibenarkan,” ungkap Lukman Nur Hakim
Sehubungan dengan temuan tersebut, DPP TOPAN RI secara resmi meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan mark up pembangunan yang merugikan keuangan negara ini.
DPP TOPAN RI juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.






