ROHIL-porosnusantara.co.id|| Diduga kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, memaksa 159 orang penghulu atau kepala desa menyetor uang sebesar Rp.5.850. 000 untuk pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Bulan 12 Tahun 2024, lalu.
Jum’at, (13/6/2025)
Hal ini dibantah oleh Yandra selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengenal PJ penghulu yang menjadi narasumber yang mencatutkan namanya di media. Bahkan dari mulai SK PJ dan dalam urusan pemerintahan tidak mengenal dan tidak pernah berurusan.
“Saya tdk kenal dengan Pj Penghulu yg menjadi Nara Sumber. Dan Saya merasa tdk Tau bahwa Pj Penghulu yg disebutkan menyebut Nama Saya. Mulai dari SK Pj. Dan Dalam Pengurusan Pemerintahan Desa tdk kenal dan berurusan”. Jelasnya
Lanjutnya, Yandra mempertanyakan kapan serta dimana dan apa yang ia sampaikan kepada Pj yang mencatutkan namanya terkait persoalan yang diberitakan. Yandra menekankan seharusnya Pj. Tersebut tahu diri terlebih dahulu, apakah mereka sudah benar menjadi Pj. Secara Hukum dan siapa yang memproses.
“Kapan dan dimana dan apa yg Saya Sampaikan ke Mereka. Sebaiknya Tau diri dulu. Mereka berbicara ttg Saya. Setahu Saya. Saya tdk kenal Mereka. Apakah Mereka Jadi Pj. Sdh benar Secara Hukum. Dan Siapa yang memproses. Alih- alih menyebut Saya”. Tutupnya






