ROHIL-porosnusantara.co.id || DPP TOPAN RI mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembagunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
“Kami mengapresiasi Kejari Rohil dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini”. Ungkap Lukman Nur Hakim
Selasa, (20/5/2025)
Beberapa waktu lalu, Kejari meningkatkan status penyidikan pada pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Palika yang mana ditemukan sejumlah indikasi korupsi Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).
Lanjutnya terkait hal ini, Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengatakan bahwa dengan ditetapkannya dua tersangka yaitu SJ dan AA yang merupakan PPTK dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, ia menyakini bahwa ada nama-nama lain yang ikut andil dalam proyek tersebut. Sekalipun metode kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut secara Swakelola, diduga ada pihak lain yang ikut terseret. Pihaknya percaya dengan kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan sekali lagi pihaknya meyakini pasti ada tersangka-tersangka yang lain dalam kasus ini.
“Saat ini Kejari telah menahan dua tersangka yaitu SJ dan AA, PPTK dan Kepala Dinas. Tapi kami yakin sekali, sekalipun ini proyek swakelola, kami menduga ada rekanan terlibat. Kita percayakan saja ke Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Kami yakin kejaksaan berkerja profesional dan transparan”. Pungkasnya






