Singkawang-Kalbar – PorosNusantara.co.id || (01/09/2024). LP KPK KOMDA Kalbar kembali menyoroti dana hibah tahun 2023 yang digelontorkan oleh pemerintah kota Singkawang sesuai SK Walikota Nomor: 900.1.3/305/Disdikbud set- C tahun 2023.
Ada beberapa yang menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan keadilan ( LP KPK ) Kalimantan Barat mengenai regulasi dan metode pemberian dana hibah kepada organisasi, ormas dan yayasan.
Menurut Rudi Wisnu Ketua LP-KPK Kalbar menuturkan bahwa Kami sekarang fokuskan ke 3 penyaluran dana hibah dulu, yang menurut kami janggal dan kami sudah ketemu kepada yayasan penerima, dari penjelasan mereka ada dugaan terjadinya NEPOTISME dalam hal ini” ujar Rudi Wisnu .
Rudi menjelaskan ke media ini, bahwa telah melayangkan surat ke inspektorat kota Singkawang untuk melakukan audit terkait penyaluran dana hibah tersebut, menurut Rudi walau agak pesimis akan ditanggapi tapi LP KPK mengikuti etika pengaduan tersebut.
“Kalau tidak ditanggapi inspektorat kota Singkawang baru kita lanjutkan ketingkat yang lebih tinggi tapi saya yakin inspektur yang sekarang lebih profesional kerjanya. intinya kita tunggu saja tanggapan inspektorat kota Singkawang dulu ” ucap Rudi wisnu
Publik sedang menanti pemberian dana hibah tahun 2023 kepada yayasan dan ormas untuk diungkap secara jelas mengenai Nepotisme yang saat ini sedang di tangani oleh LP-KPK Kalbar. Jika di temukan ada kejanggalan dan benar terjadi nepotisme maka segera laporkan ke kejaksaan negeri Singkawang untuk di proses hukum.
Menurut salah satu warga Singkawang yang tidak mau disebutkan namanya, menanggapi “bahwa laporan LP KPK wajib ditindak lanjuti oleh inspektorat kota Singkawang, karena dalam penyaluran dana hibah itu beda sama bantuan sosial, harus ada verifikasi yang kuat terhadap pengajuan proposal para pemohon dana hibah tersebut.” (Jefry)






