Singkawang – PorosNusantara.co.id
Jaksa menolak PK dari kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi dalam perkara pengeroyokan Sigit Aditya dalam persidangan hari ini. sehingga sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 22 Agustus 2024.
Sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 22 Agustus 2024 kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi akan menyampaikan Novum berupa bukti dan saksi.
Menurut kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi, Harun Mahir SH. Mengatakan terkait tanggapan jaksa penuntut umum menolak PK dari kuasa hukum.
“Itu hak jaksa untuk menolak, nanti minggu depan kami berkesempatan dalam sidang untuk menyampaikan Novum berupa bukti dan saksi. Kuasa hukum berkeyakinan Mahkamah Agung akan mempertimbangkan dan menerima bukti-bukti baru yang kami sampaikan dalam sidang PK ini di Pengadilan Negeri Singkawang,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi, Muhammad Yasin SH setelah mendengar tanggapan jaksa dalam persidangan hari ini terkait dengan memory PK.
“Tidak ada hal-hal yang substansial sehingga kami tidak perlu menjawabnya secara serius. Lagi pula majelis hakim pun menyarankan jika ada tanggapan dari jaksa penuntut umum tunggu di pembuktian saja,” ujarnya.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), novum yg disampaikan kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi itu hanya satu yang memenuhi kualifikasi syarat novun.
“Sah-sah saja tanggapan seperti itu karena itu adalah hak dan sikap JPU, karena yg menilai nanti Mahkamah Agung, sehingga tunggu nanti di pembuktian sidang berikutnya,” jelas Yasin.
Tim kuasa hukum terdakwa Ridho Wahyudi meyakini bahwa Mahkamah Agung akan menerima peninjauan kembali yang kami ajukan, sehingga kebenaran dari kasus pengeroyokan kasus Sigit Aditya terungkap secara terang, jelas dan adil, bahwa kliennya tidak bersalah dari tuntutan JPU. (Jefry)






