Daerah  

Kepala Kampung Pakuan Baru Korupsi Dana Desa 1 Milyar, Divonis 6 Tahun Penjara

Waykanan – porosnusantara.co.id

Kepala Kampung Pakuan Baru Waykanan Edison divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Kakam Pakuan Baru Waykanan dalam perkara korupsi dana sesa sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang juga ikut terlibat, yaitu Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru dan Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru.

Dalam bacaan putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Batu Waykanan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penutut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edison selama 6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 841 juta subsider 2 tahun penjara,” kata Lingga Setiawan dalam putusannya, Kamis (1/8/24).

Sementara terhadap terdakwa Yanuar oleh majelia hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian terhadap terdakwa Lasidi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas bunyi putusan yang telah dibacakan ketiga terdakwa serta masing-masing penasihat hukumnya dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan dana desa yang penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Waykanan, melainkan melalui Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sehingga pengiriman berkas dalam bentuk PDF ke Dinas PMK selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *