Daerah  

Kepala Kampung Pakuan Baru Korupsi Dana Desa 1 Milyar, Divonis 6 Tahun Penjara

Rincian setiap tahunnya Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00, kemudian pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 dan pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00.

“Setiap penarikan terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan, biasanya terdakwa Edison atau terkadang juga Lasidi mendapatkan informasi BPKAD melalui whatsapp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut JPU, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil pencairan uang di Bank Lampung cabang Baradatu menggunakan KTP terdakwa serta stampel spesimen Kampung Pakuan Baru, kemudian menyerahkan seluruh dana kepada terdakwa.

“Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan di dalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” imbuhnya.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Waykanan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBK Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.

“Terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dikurangi dengan data dan fakta yang diperoleh dan dilaksanakan dilapangan serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *