Di Indonesia, indikasi penurunan kualitas demokrasi dalam skala global sejak beberapa tahun terakhir dan ruang gerak masyarakat sipil tampaknya akan kian menyusut lebih parah lagi. terlihat jelas dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengandung sejumlah pasal anti-demokrasi, penolakan publik terus diabaikan dan produk hukum yang berimplikasi pada kriminalisasi aktor masyarakat sipil diberlakukan tanpa melalui proses deliberasi bermakna.
Sudah sepatutnya publik menyayangkan situasi ini, Inkonsistensi pemerintah antara wacana dengan kebijakan menunjukan wajah sebenarnya, bahwa tidak ada kesungguhan komitmen untuk benar-benar menjamin kebebasan sipil selain sebagai wacana-wacana formal. Pada sejumlah sektor, terdapat beberapa indikasi yang menguatkan bahwa penyempitan ruang sipil akan terus terjadi. Pada sektor lingkungan, misalnya, bentuk represi dan kriminalisasi terus menunjukan tren yang signifikan. Misalnya saja sepanjang tahun 2019, data dari ELSAM menambahkan bahwa sebanyak 128 individu dan 50 kelompok pejuang HAM atas lingkungan menjadi korban kekerasan. Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender meningkat hingga 50% (lima puluh persen) selama kurun waktu 2020-2021, sehingga menjadi salah satu sorotan penting pada aspek kekerasan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia.
Lainnya adalah Pasal 188 KUHP mengenai penyebaran ajaran komunisme, Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Tidak ada penjelasan yang memadai untuk dapat menilai paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dan siapa yang berwenang menafsirkan suatu paham bertentangan dengan Pancasila. Pada gilirannya, hal ini berpotensi menghidupkan kembali konsep pidana subversif yang pernah ada pada era orde baru.






