Lebih dari itu, penyelenggaraan kebebasan berkumpul secara damai harus diakomodasi dan dilindungi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU HAM. Kemudian, Pasal 218 dan 240 KUHP baru tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, yang sangat potensial menjerat siapapun yang melakukan kritik terhadap pemerintah.
Pada isu digitalisasi, pemerintah dan sektor swasta seringkali menjadikan “pendigitalisasian” sebagai shortcut atas berbagai permasalahan, tanpa memperhatikan akar permasalahan yang ada. Akibatnya, digitalisasi yang terjadi saat ini masih belum berpusat pada manusia (human-centric), melainkan kepentingan-kepentingan negara dan perekonomian semata. Desain teknologi yang tidak human-centric, menjadikan banyak terjadi pelanggaran hak atas privasi, hak atas informasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas rasa aman (SAFEnet, 2022).
Dengan situasi yang kian terpuruk, masyarakat sipil global harus mulai mengencangkan sabuk pengaman ke depan. Inisiatif mempertahankan isu civic space di setiap forum internasional jadi keharusan untuk mengisi ruang-ruang yang semakin hilang akhir-akhir ini. Apa yang ditinggalkan oleh masyarakat sipil Indonesia pada gelaran C20 2022 perlu dilanjutkan oleh presidensi sebelumnya agar advokasi ini berjalan dengan berkelanjutan. Belajar dari keberhasilan organisasi masyarakat sipil di negara-negara Global North yang menyepakati pembentukan Kelompok Kerja Civic Space di forum global mendatang, inisiatif serupa perlu didukung oleh publik luas agar setidaknya ruang-ruang yang hilang itu bisa direbut kembali. Tentu saja, itu bukan langkah satu-satunya, perlu konsolidasi lebih besar lagi ke depan antar elemen masyarakat sipil agar kebebasan sipil dapat diselamatkan. Terutama ketika otoritas tak lagi bisa bisa diandalkan.






