Hukum  

Terdakwa Tiga Kurir 31,48 kg Ganja Di Vonis 18 Tahun Penjara

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id -Tiga terdakwa kurir 31,48 kilogram ganja dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Selasa 11/10/2022.

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan di Bandar Lampung, Selasa.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut di antaranya Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, Zaenudin (25) warga Indramayu Jawa Barat, dab XX. Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, tiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa menuntut ketiga terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu, jaksa menyatakan terima.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya bersama kliennya telah menerima atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim.

Menurut dia, apa yang telah dijatuhi majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.

“Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putudan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami,” katanya.

Perbuatan para terdakwa bermua pada bulan Maret 2022. Saat itu pelaku bernama Ewok (DPO) meminta Zaenudin untuk menjemput ganja di Pekann Baru. Lantas ia tiba di lokasi dan mengambil paket ganja seberat 31,4 kilogram yang dikemas dalam dua kardus berwarna coklat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *