Satreskrim Selenggarakan Gelar Perkara sesuai Perkap No.6 Tahun2019

Tangerang,Porosnusantara.co.id

Dalam rangka penyelesaian berbagai perkara kriminal yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, maka Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. bersama WAKASAT RESKRIM, Para Kanit dan Penyidik, Kasiwas serta yang mewakili dari Sie Propam, melaksanakan gelar perkara Gelar perkara yang berlangsung tertib di ruang gelar Sat Reskrim Polres Kota Tangerang, (08/04/2022).

Dalam kesempatan itu, Kompol Zamrul Aini menjelaskan sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan,

“Hal tersebut wajib untuk dilaksanakan agar dapat mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidikan sebuah perkara”ungkap Kompol Zamrul Aini

Disamping itu lanjutnya, bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara. meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.

“Ini adalah upaya Sat Reskrim Polresta Tangerang dalam menangani seluruh tindakan pidana secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *