Karawang, Porosnusantara. co. id
Sengketa Lahan antara Pemdes Batu Jaya Kerawang dengan ahli waris pemilik Lahan Oei Eng Hoat, yang saat ini lahan tersebut menjadi lokasi pasar yang ditempati beberapa pedagang , kemudian berbuntut adanya gugatan ke proses hukum di Pengadilan Negeri Kerawang, dalam perkembangannya, proses peradilan tersebut, sudah menghasilkan vonis yang memenangkan penggugat yakni ahli waris Oei Eng Hoat, dengan putusan Pengadilan Negri Karawang nomor:85/pdt.G./2021/PN KWG sesuai letter c no. 745/2097 no.persil :3168-3188, hasil vonis ini pun kemudian tertulis di Baliho yang dipasang di depan pasar.
Terkait dengan masalah tersebut, Pemerintah Desa Batujaya menggelar rapat di aula kantor desa hadir kepala Desa Batu Jaya beserta perangkat dan aparat Desa serta Pengacara Saepudin Umar S. H. Juga para pedagang ,dan ormas tentang hal Baliho yang terpasang di Pasar Batujaya kacamatan Batu jaya kab. Karawang kamis 7 april 2022 kemaren.
Dalam pertemuan itu, Saepudin Umar SH kuasa hukum Pemerintah Desa Batu Jaya mengatakan bahwa Pemasangan baliho di pasar Batujaya yang belum lama terpasang dengan Dasar putusan Pengadilan Negri Karawang nomor:85/pdt.G./2021/PN KWG sesuai letter c no. 745/2097 no.persil :3168-3188, Terkesan berlebihan terlalu bereuporia.
“Putusan tesebut belum inkracht upaya hukum masih panjang ini baru sampai ke upaya hukum biasa belum ke upaya hukum luar biasa “tukasnya
Dihadapkan masyarakat dan para pedagang serta ormas, Saprudin Umar selaku pengacara Pemdes BatuJaya menegaskan, bahwa pihaknya akan lakukan upaya hukum selanjutnya masih ada ruang hukum, masih banyak tahapan tahapan upaya hukum bukan banding dan kasasi saja masih ada ruang proses hukum sebab yang namanya Hukum itu memberikan ruang seperti peninjauan kembali ,gugatan perlawanan, banding perlawanan, sampai dengan tercapinya Inkracht.






