KEJARI WAJO TELAH TERBITKAN P.21. KORBAN PELAPOR BERHARAP SEGERA DILIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI.

WAJO SULSEL – Porosnusantara.co.id ||  H.Agustan Korban Pelapor Pengerusakan di ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo Sulawesi Selatan, merasa lega setelah mengetahui Kejaksaan Negeri Wajo telah menerbitkan P.21 atas kasus yang dilaporkannya awalnya di Polsek Pammana Tanggal, 1 mei 2021, setelah digelar perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ketahap Sidik, Kasus tersebut penanganannya diambil oleh Reserse Unit Tahban Polres Wajo Lanjut H. Agustan.

Sangat – sangat bersyukur dan berterima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Wajo dalam Hal Ardiansyah.SH selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kasus Pengerusakaan tersebut, juga tak lupa memberikan Apresiasi terhadapat Reserse Unit Tahban yang menangani Kasus ini, begitu keseriusannya melakukan Penyidikan sehingga pada akhirnya dapat meyakinkan JPU dengan diterbitkannya P.21.

Sekarang Saya berharap segera dilimpahkan Tersangka dan Barang bukti ( BB ). ” Imbuhnya saat ditemui awak Media Porosnusantara .Co.id dikantor Pengadilan Agama Sengkang Sementara Kasi Datung Ardiansyah. SH selaku JPU Kasus Pengerusakan diulugalung, Saat ditemui diruang Kerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo kamis 17 Maret 2022, membenarkan Kalau Kasus Pengerusakan diulugalung Desa Lempa sudah P.21 sejak Hari Senin Tanggal, 14 Maret 2022, dan sedikit saya klarifikasi bahwa pada Pemberitaan yang mengatakan sudah berjalan 6 bulan diteliti, memang pada bulan oktober 2021 saya baru terima SPDP ( Surat Perintah dimulainya Penyidikan ) dari Penyidik Polres Wajo,Ardiansyah.SH, menambahkan sebelum Pemberitaan memang rencana terbitkan P. 21 minggu ini, dan sudah diekspose termasuk Pak Kasi Intel Hadir Pada Ekspose Kasus pengerusakan tersebut. “ Ujarnya dan diamini Oleh Kasi Intel Kejari Wajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *