KEJARI WAJO TELAH TERBITKAN P.21. KORBAN PELAPOR BERHARAP SEGERA DILIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI.

Demi Untuk Objektifnya Pemberitaan dan ingin kejelasan sehingga awak Media Porosnusantara.Co.id menghubungi Kasi Pidum Kejari Wajo Nadrah Nasir.SH.MH , dibalik genggaman Ponsel selularnya, juga membenarkan kalau kasus Pengerusakan sudah P.21 sejak hari senin Tanggal, 14 Maret 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kabupaten Wajo Marsose Gala, yang memang dari awal kasus Pengerusakan ini mengawal dan mendampingi H.Agustan selaku Korban Pelapor baik dipolres wajo maupun di Kejari wajo, Mengapresiasi Kinerja APH baik Penyedik Reserse Unit Tahban Polres Wajo yang menangani Kasus tersebut, maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Wajo yang meneliti berkas kasus Pengerusakan diuugalung Desa Lempa Kec. Pammana kab. Wajo

Lanjut Marsose Gala sekarang kasus Pengerusakan ini sudah P.21 maka bolanya kembali di Polres Wajo, karena memang tahapannya seperti itu, tugas Penyidik reserse Unit Tahban Polres Wajo yang menangani Kasus in, kapan tahap 2 artinya kapan diserahkan / dilimpahkan Tersangka dan Barang bukti ( BB ).” Terangnya(Dahliah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *