Kabupaten Bekasi. porosnusntara.co.id -Sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, terkait sengketa tanah. Kepala Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, ajak warga untuk kelarifikasi dan juga musyawarah.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayat Tulloh, Kuasa hukum Cluster Taman Modern, Polsek Cabangbungin, Babinsa Setialaksana, Acih warga yang sempat viral di media sosial.
Acih menyampaikan berkaitan dengan perkataan di media sosial, pada waktu itu, dirinya salah memberikan ucapan, dikarenakan adanya surat yang di layangkan kepadanya. Sampai-sampai dua hari engga enak makan.

“saya salah ucap”, kata Acih Warga saat dikonfirmasi beberapa awak media, pada hari senin (14/3/2022).
Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayat Tulloh mengukapkan, dia hanyalah mendampingi masyarakatnya, dalam musyawarah untuk mengklarifikasi. Perkataan unggah di medsos, terkait sengketa tanah antara waris, dan tergugat.
“Baru saja klarifikasi ibu Acih, beliau salah berbicara karena kasus persengketaan sawah ini, masing-masing mengklaim antara waris Haryono dengan pak Marjaya,” Terang Rohmat HT.
Lebih lanjut, berawal dari ibu Acih dikirim somasi akibatnya dia berbicara di media sosial (Medsos) sehingga salah”, ujar Kades
“membawa-bawa nama cluster dan membawa-bawa nama Kelapa Desa, tetapi barusan kita saksikan bersama, sudah diklarifikasi bahwa tidak ada kaitannya dengan kepala desa dan pihak Cluster”, imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Haji Heri Wijaya, Dudi Hairurrizal SH.MH. semalam saya terima informasi dari klien saya, bahwa ada warga yang keberatan atas perbuatan dari kuasa hukum ahli waris pak Haryono.
“klien saya belum pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik dari almarhum bapak hukum Haryono, ” jelas kuasa hukum Haji Heri Wijaya saat dikonfirmasi awak media.






