WAJO SULSEL – Porosnusnatara.co.id || H. Agustan Korban Pelapor telah memaparkan Kronologis terjadinya Pelaporan Pengerusakan di Ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan.
Awalnya Pada Tanggal, 01 Mei 2021 telah melapor di Polsek Pammana Polres Wajo Polda Sulsel, karena tanaman kelapa diatas Kebun miliknya dirusak dengan cara ditebang memakai mesin Pemotong kayu ( Mesin Sensong) oleh Lelaki inisial Rs bersama Id, sehubungan karena penanganannya dinilai kelamaan sehingga di ekspos di Media Poros Nusantara dan sejumlah Media Lainnya dengan Judul berita Polsek Pammana dinilai tumpul tuntaskan Laporan masyarakat.
Setelah diekspor disejumlah Media Pihak Polsek Pammana melakukan gelar Perkara di Polres Wajo, hasil gelar perkara dari Penyelidikan ditingkatkan ketahap Sidik, sehingga penanganan kasusnya diambil alih oleh Reserse Unit Tahbang Polres Wajo, dengan tersangka ada dua orang yakni inisial RS dan Id, namun pada waktu itu tersangka dipulangkan pada malam hari dengan alasan Penyidik Kasus tersebut tersangka dalam keadaan Sakit dan dikemudian hari diketahui Penjaminnya adalah Kepala Desa Lempa H.Abd Azis.
H. Agustan menambahkan, bahwa sangat – sangat disayangkan terhadap kinerja JPU Kejari Wajo yang meneliti BAP, sejak bulan Oktober 2021 sampai bulan Maret 2022 ini belum juga diterbitkan P.21, sedangkan berkas kalau tidak salah sudah tiga kali P.19 tidak mungkin petunjuk tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik Polres Wajo, Penyidik sudah berupaya memenuhi Petunjuk JPU, seperti Keterangan Saksi Ahli Pidana dimakassar, juga Saksi ahli Pertanahan sampai Petugas Pengukur Pengembalian batas semua sudah dimintai keterangan oleh Penyidik sesuai Petunjuk JPU Kejari Wajo tidak lain Kasi Datung Kejari Wajo Ardiansyah. SH“ Sangat – sangat juga disayangkan Karena JPU Kejari Wajo Ardiansyah ditelpon tidak diangkat di Wa Tidak dibalas – balas ada apa ? JPU Kejari Wajo Lambang terbitkan P.21.”‘ Imbuh H. Agustan dengan nada kesal.






