Masyarakat Tuntut Janji Palsu Anies

GAMBIR – Porosnusantara.co.id ||  24 februari 2022, lahan merupakan hal-hal yang sangat pokok dibutuhkan untuk kehidupan dalam masyarakat yang luas, khususnya di indonesia saat ini yang kian padat penduduk. Pukul 11.17 pada siang hari waktu setempat, yang berlokasi di Gambir lebih tepatnya didepan kantor gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada jalan Medan Merdeka Selatan dipenuhi oleh masyarakat-masyarakat dengan lantang menyampaikan aspirasi-aspirasi mereka. Penyempaian aspirasi ataupun demo tersebut tak lain terkait lahan, tim redaksi secara cepat turun ke lokasi untuk mendapat penjelasan lebih detail dibalik alasan dilakukan demo tersebut didepan kantor Pemprov Anies Baswedan. (24/02/2022) Jl.Medan Merdeka Selatan

Pada siang hari itu demo dihadiri oleh puluhan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi maupun kekecewaan yang telah secara pahit mereka alami, awal mula titik temu para pendemo tersebut pertama kali berada didepan Dubes Amerika Serikat yang seiring waktu jumlah pendemo tersebut semakin banyak, tak hanya itu para pendemo juga menyiapkan kenderaan yang dipasangkan pengeras suara bertujuan untuk melantangkan kekecewaan mereka pada Pemprov DKI Jakarta. Pada awal pertemuan dititik tersebut sudah terdapat personil-personil kepolisian yang mengawasi jalannya peristiwa, lebih lanjut pendemoan tersebut yang semula berada di depan Dubes Amerika Serikat kini secara berjalan kaki bersama berpindah posisi kedepan kantor Pemprov DKI Jakarta dan mulai lebih lantang lagi menyampaikan kekecewaan mereka pada pemerintah, khususnya pemerintah ibu kota jakarta.

Kekecewaan mereka secara jelas tertulis pada lembaran kertas yang mereka bagikan kepada kelompok -kelompok tertentu, pada sejumlah kertas tersebut tertulis bahwa gubernur DKI Jakarta harus mencabut Pergub 207/2016. Pada lembaran tersebut mengatakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran atau KRMP menuntut gubernur daerah ibu kota Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak. KRMP sendiri merupakan kumpulan masyarakat yang terkena dampak dalam penggusuran dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menyampaikan bahwa Pergub DKI tersebut memberikan lampu hijau untuk terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *