Masyarakat Tuntut Janji Palsu Anies

Selain itu tertulis juga bahwa KRMP (Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran) menjabarkan beberapa masalah-masalah terkait Pergub DKI 207/2016. Pertama mereka menjelaskan bahwa mayoritas pelaksanaan penggusuran dilakukan tanpa musyawahara terlebih dahulu kepada masyarakat yang akan digusur, kedua sengketa atau konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas dalam hukum berhadapan dengan masyarakat kurang mampu yang termarjinilkan, ketiga masyarakat tidak diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menguji hak kepemilikan lahan tersebut melalui lembaga hukum, ke-empat tertulis bahwa Pergub DKI telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya UU TNI dikarenakan berpotensi dapat mengerahkan anggota untuk berjalannya penggusuran, terakhir ditulis juga bahwa Pergub telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yang disebabkan tidak adanya proses hukum dalam proses pembuktian kepemilikan.

Saat tim memintai keterangan lebih lanjut kepada perwakilan KRMP yang tak ingin disebutkan identitasnya ia mengatakan bahwa pemerintah minitik beratkan pada distrubusi-distrubis tanah kepada pemerintah maupun korporat tetapi tidak kepada masyarakat

“ ini semua salah, masyarakat hak atas tanahnya dilindungi oleh UU pokok agraria tetapi Pergub tersebut melegalkan penggusaran. Artinya apa, Pergub ini sudah melawan sinergi daripada UU itu sendiri, oleh karena itu kami minta kepada bapak Anies untuk dicabut,”

Dalam melakukan wawancara tersebut ia juga mengatakan bahwa KRMP sudah mengirimkan surat perihal sengketa-sengketa tersebut tetapi nihil respon sampai saat ini

“ sebelumnya teman-teman sudah mengirim surat kepada pemerintahan, tetapi tidak ada respon dari pemerintahan tersebut. Dan unjuk rasa ini adalah bentuk tidak adanya respon dari pemerintahan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *