Master Trust Law Firm Bongkar Drama Murahan Alwi Terhadap RSO 

Jakarta, porosnusantara.co.id – Master Trust Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Raja Sapta Oktahari (RSO) membongkar dugaan adanya drama yang dilakukan oleh Alwi Susanto di beberapa media online dan media sosial untuk menjatuhkan nama RSO.

Modusnya, Alwi mengaku sebagai salah satu korban kreditur PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Persada (MPIP) dan menjadi korban kriminalisasi setelah merusak nama baik RSO melalui berbagai narasi dan media online.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Master Trust, Aiman yang menyebutkan, bahwa Alwi seolah-olah menjadi korban kriminalisasi, padahal Alwi adalah kreditur yang tengah menikmati bunga dari investasinya tersebut selama bertahun-tahun.

“Gausah merasa dikriminalisasi deh, dia pas terima keuntungan diem-diem saja, giliran perusahaan kena arus efek Rush Money, malah koar-koar seolah-seolah belum pernah terima keuntungan dari investasinya.” Kata Aiman di Jakarta, Selasa (15/2).

Diketahui, saat ini Alwi Susanto sedang digugat Rp200 Miliar oleh Kuasa Hukum RSO atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian finansial.

Adapun pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi ini, merupakan pernyataan yang tidak benar karena mengaitkan nama yang tidak terlibat sama sekali dengan perusahaan yang disebutkan oleh Alwi.

Alwi yang merupakan salah satu kreditur Mahkota Properti sering kali berkomunikasi rutin dengan RSO serta sudah menyetujui perdamaian dengan konversi saham.

Namun dibalik itu, Alwi melakukan perilaku yang tidak etis dengan menghancurkan nama baik RSO di media.

Yang membuat Alwi harus mempertanggung jawabkan ucapannya untuk mengganti kerugian yang dialami RSO.

Hingga berita ini dibuat, pihak RSO ataupun Alwi belum memberikan konfirmasi terkait perdamaian dan tuntutan yang dilayangkan RSO ini. Namun dalam berita lain, Alwi malah semakin menuduh RSO adalah pihak yang bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *