Master Trust Law Firm Bongkar Drama Murahan Alwi Terhadap RSO 

Di sisi lain, pernyataan yang diungkapkan oleh Alwi itu juga menyinggung Mahkota Properti, telah ditampik oleh Direktur utama perusahaan Hamdriyanto, yang menjelaskan hampir 30 persen nasabah telah menerima pelunasan dari 5 skema percepatan disediakan oleh perusahaan.

“Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Bahkan Total uangnya hingga milyaran sampai sekarang lancar-lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah mendaftarkan homologasi terganggu kelancarannya,” kata Hamdri.

Hamdri juga menjelaskan telah melunasi hampir ribuan orang yang mengikuti skema percepatan cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan topup konversi asset, asset senttlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan yang salah satunya adalah PT Phoenix Global Investa.

Saat ini, Mahkota Properti tengah melakukan roadshow diberbagai kota demi melunasi semua uang nasabah.

“Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi sedang dijalankan dibeberapa kota dengan menggelar acara roadshow,” kata Hamdri.

Hamdri memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 62020.

Dengan penetapan inkraacht oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara Mahkota Properti dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *