Polres Bitung. porosnusantara.co.id – pada Rabu (8/12/2021) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot non standar (resing) dan minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan bertempat di Lapangan Satlantas Polres Bitung.
Barang-barang yang dimusnahkan menunjuk betapa masih banyak pelanggaran berlalu lintas di Kota Bitung dan perdagangan minuman keras di tengah masyarakat.
Polres Bitung berhasil mengungkap kejahatan itu melalui serangkaian kegiatan monitoring dan penangkapan, di sejumlah tempat.
Adapaun rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot non standar (resing) dan minuman keras (miras ) ilegal didahului sambutan Kapolres Bitung dan sambutan Wakil Walikota Bitung.
Dalam sambutannya, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan SH, menegaskan sikap tegas polisi dalam menjaga kamtibmas dalam masyarakat. Pengungkapan barang bukti mengungkapkan masih sering masyarakat melanggar aturan yang berlaku di wilayah Polres Bitung.
Sementara Wakil Walikota Bitung Hengky Holandar mengharapkan masyarakat Bitung membangun suasana hidup kondusif bagi terwujudkan suasana damai dan aman menjelang Natal dan Tahun Baru.
Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti diikuti penyerahan secara simbolis barang bukti knalpot resing dan miras ilegal untuk dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot resing turut dihadiri oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan SH, SIK, MH, Wakil Walikota Bitung Hengky Holandar, SE, Dan Satrol Lantamal Bitung Kol (Laut) Bayu, Kasdim 1310 Bitung Mayor (Inf) Handri Gue, Komandan Subden Pom Bitung Kapten Charles Katuuk, mewakili Danyon Marinir Bitung Letda (Mar) Iswanto, Asisten I Pemkon Bitung Julius Ondang mewakili Kajari Bitung Natalia SH, dan seluruh pejabat utama Polres Bitung.






