Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras (miras) ilegal jenis captikus sebanyak 5.811 botol, knalpot non standar (resing) sebanyak 507 buah.
Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19 yang ketat. Polres Bitung mengajak warga masyarakat menjauhi praktik minum minuman keras yang membahayakan diri mereka.
Red






