POLRES BITUNG MUSNAHKAN MIRAS CAPTIKUS DAN KNALPOT NON STANDAR

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras (miras) ilegal jenis captikus sebanyak 5.811 botol, knalpot non standar (resing) sebanyak 507 buah.

Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19 yang ketat. Polres Bitung mengajak warga masyarakat menjauhi praktik minum minuman keras yang membahayakan diri mereka.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *