AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) – MAJU TERUS JAYA !!! (Arahan Organisasi oleh SEKJEN DPP-AWDI : Ali Nasrullah Ramadhan)

Porosnusantara.co.id – Jakarta, 27 Juli 2021 – DPP-AWDI.com
Bergeliatnya organisasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) yang menjadi wadah para insan pers, baik Wartawan, pelaku bisnis media, profesional Jurnalistik, para pakar hukum dan tokoh pendidikan serta politikus yang peduli dengan jurnalis – semakin mengkristal pasca dilaksanakannya Kongres Pertama AWDI di Gedung Joang 45 pada Januari 2019 yang lalu.

Dalam pergerakannya, Sudah mulai terbentuk kembali Kepengurusan DPW AWDI tingkat Provinsi, dan DPC AWDI tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia.

Setelah dilakukan konsolidasi dan sosialisasi organisasi kepada segenap insan pers yang dulu sudah mengenal AWDI, maka pada Bulan Desember 2020 – secara Resmi Kepengurusan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat, Hasil Kongres Pertama di Deklarasikan dan di kukuhkan, bertempat di Gedung AGP Lt.4 Cikini Jakarta Pusat.

DPP-AWDI, secara resmi berkantor Pusat di – Gedung Semar Surya Kencana, Lantai 1 – di Jalan Juanda No.4A – Jakarta Pusat.
Dan saat ini tetap eksis berkiprah dalam dunia organisasi pers di Indonesia, dengan bergabung dalam wadah kebersamaan pada Majelis Pers.

AWDI juga bermitra dengan Dewan Pers dan seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Pers yang terdaftar pada Dewan Pers.

Kepengurusan Hasil Kongres AWDI menyepakati secara aklamasi bahwa Ketua Umum adalah Budi Wahyudin Syamsu dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Umum yakni Ali Nasrullah Ramadhan.
Keputusan Aklamasi tersebut adalah menjadi Tonggak Sejarah terbentuknya kembali Struktur Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, periode masa bakti 2019-2024.

Budi Wahyudi dan Ali Nasrullah kemudian membentuk Jajaran DPP-AWDI yang masuk sebagai bagian tidak terpisahkan dari Akta Kongres yang sudah di-akta-kan dan Sah secara Hukum oleh Notaris Hady Eviyanto, SH.,S.Kn.

Respon (1)

  1. menurut saya suatu organisasi dinyatakan sah dan legal secara hukum kalau organisasi tersebut sudah memiliki akte pendirian dan AHU dari Kemenkumham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *