Selanjutnya, seluruh DPW AWDI Provinsi dan DPC AWDI Kabupaten/Kota di terbitkan SK Resmi berikut di berikan pedoman Legalitas berupa Akta Kongres AWDI, sebagai Bekal untuk melaporkan keberadaan organisasi nya pada Pemerintah Provisi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Setelah di koordinasikan dan di laporkan kepada Kemendagri, maka AWDI secara organisasi terus bergerak membenahi diri dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang kesemuanya bertujuan untuk memperkokoh Eksistensi AWDI di Indonesia.
Saat ini tercatat ada sekitar 18 DPW Provinsi yang sudah terbentuk, dan lebih dari 35 DPC AWDI sudah terbentuk pula.
Ada yang sudah diberikan. SK Resmi, dan ada yang masih berupa SK Mandat Organisasi.
Namun, sekira awal Juni 2021, tiba tiba muncul SK Kemenkumham yang tertulis Pengesahan Organisasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia), yang lampiran strukturalnya bukan Hasil Kongres.
Maka hal tersebut menjadikan sebuah kebingungan bagi segenap Kepengurusan AWDI baik Pusat maupun Daerah.
Dengan adanya, hal tersebut : Ali Nasrullah Ramadhan, secara Tegas bersikap bahwa Semua Kepengurusan yang sudah terbentuk baik yang di bentuk oleh Budi Wahyudin maupun oleh Ali Nasrullah Ramadhan – adalah TETAP BERSIFAT RESMI dan BENAR ADANYA sebagai Kepengurusan AWDI di Wilayah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Jadi, tetap JALAN TERUS – Segera laporkan keberadaan AWDI di daerah dengan membuat Surat Permohonan Terdaftar pada Kesbangpol masing masing daerah, dengan melampirkan SK. Ijin AHU dan Akta Kongres.
Salinan Ijin AHU untuk AWDI, itu bersifat TETAP sebagai Bukti Sah-nya Organisasi AWDI yang berbadan hukum.
Dan Akta Kongres menjadi bukti Sah nya Kepengurusan Pusat, Hasil Keputusan Tertinggi Organisasi yang termuat dalam AD/ART AWDI.







menurut saya suatu organisasi dinyatakan sah dan legal secara hukum kalau organisasi tersebut sudah memiliki akte pendirian dan AHU dari Kemenkumham.