Daerah  

Anggota DPRD Wajo Soroti Pembagunan Lapak Penjual Buah dibantaran Sungai Siwa

Wajo Sulsel, porosnusantara.co.id-Rencana Pemda Wajo merelokasi penjual buah yang ada didepan pasar Sentral Siwa,Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang rencananya akan direlokasikan ke bantaran sungai Siwa atau bahu jalan poros makassar-palopo Awolagading, Kelurahan Bulete Kabupaten Wajo mendapat sorotan dari anggota DPRD Wajo komisi I partai Demokrat Haeruddin S.Sos.,M.Si bersama Mustarin,SE dari komisi 4 DPRD kabupaten Wajo.

Hairuddin S.Sos,MSi kepada awak media mengatakan bahwa pembangunan lapak tersebut telah melanggar aturan.

“Pembangunan lapak penjual buah yang sementara di bangun di bantaran sungai Siwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 Tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.”jelas Haeruddin S.Sos,M.Si yang juga Anggota DPRD Wajo yang terpilih dari dapil Pitumpanua-Keera saat di temui dilokasi, Minggu (2/2/2020).

Lalu Haeruddin juga menjelaskan bahwa lokasi rencana pembagunan lapak buah ini juga bisa mengakibatkan kemacetan lalulintas diporos makassar -palopo apalagi ada sekolah dasar didepanya juga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas,mana lagi sampahnya nantinya bisa mereka buang langsung ke sungai yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup.

Mustarin ,SE anggota komisi IV DPRD Wajo,juga menjelaskan sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya. Mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai,”jelas Mustarin yang juga putera daerah Pitumpanua kepada awak media Minggu,(2/2/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *